Pembunuh Driver Online

Otak Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati, 2 Pelaku Lain Sudah Divonis Mati

otak pembunuhan ini sama persis mendapat tuntuan dari dua rekan lainnya yaitu Acuandra dan Ridwan yang sudah lebih dulu divonis hukuman mati

Tribunsumsel/IST
Sofyan (kiri) Akbar otak pembunuhan (kanan) 

Sementara satu terdakwa lagi yakni F(16), mendapat hukuman 10 tahun sebab ia masih dibawah umur.

"Terdakwa kasus ini ada empat orang. Tiga dewasa dan satu anak-anak. Penerapan pasal dan dakwaan untuk mereka sama. Hanya saja untuk terdakwa anak karena kita terikat pada Sistem Peradilan Pidana Anak, maka maksimal hukumannya hanya 10 tahun. Dan untuk terdakwa lainnya, juga telah kita terapkan tuntutan maksimal yakni hukuman mati," ujar JPU Sofyan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved