Pembunuh Driver Online
BREAKING NEWS : Otak Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Akbar Al Faris (34) otak perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan, driver taksi online, dituntut hukuman mati
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Akbar Al Faris (34) otak perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan, driver taksi online, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020).
Mendengar tuntutan itu, Akbar hanya tertunduk lesu seraya menarik nafas panjang dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang tersebut.
Ia kemudian mengajukan pembelaan sebagai upaya hukum atas tuntutan yang baru saja diterimanya.
"Saya mohon izin mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Akbar dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya.
Ditemui setelah persidangan, Akbar yang digiring masuk ke sel sementara di PN Palembang berujar bahwa dirinya berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya.
Sebab ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah. Termasuk dengan memberikan nafkah kepada mereka.
• BMKG Sebut Dampak Perubahan Iklim, Fenomena Salju Turun di Arab Saudi dan Suhu 4 Derajat Celsius
"Saya berharap agar jangan dihukum mati," ujarnya.
Meskipun begitu, Akbar tak menampik segala kesalahan yang telah ia perbuat.
Yakni dengan sengaja merampok dan kemudian membunuh Sofyan yang tak lain merupakan Driver Taksi Online di Palembang.
• Tol Palembang-Kayuagung Diresmikan Awal Februari, Tol Gratis Selama Dua Minggu
Atas perbuatan itu, Akbar mengaku sangat menyesal. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dan harus berpisah dari keluarganya.
Bahkan ia juga terancam mendapat hukuman mati.
Untuk itu, Akbar menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak meniru kejahatan seperti apa yang telah dilakukannya.
"Saya mau titip pesan sama semua orang. Jangan sampai ada orang lain lagi yang berbuat kejahatan seperti Saya. Saya ini sudah jadi contoh buruk dan sekarang sudah menerima ganjarannya. Saya terancam hukuman mati. Perbuatan saya memang sangat tidak baik untuk ditiru," ujarnya.
Terpisah, JPU Kejati Sumsel Sofyan Purnama SH mengatakan, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa, didasari oleh fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa para terdakwa telah merencanakan perbuatan jahatnya.
Tak hanya merampok, namun juga untuk menghilangkan nyawa korban.