Berita Kriminal
Warga Muaraenim Tega Setubuhi Keponakan, Paman Khilaf Saat Paksa Ponakannya ke Kamar Mandi
FN (50) warga Kecamatan Empat Petulai Kabupaten Muaraenim ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - FN (50) warga Kecamatan Empat Petulai Kabupaten Muaraenim ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
FN yang keseharian bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu SMA di Kecamatan Empat Petulai Dangku, diamankan saat sedang bekerja.
Informasi yang dihimpun, FN tega menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial YS.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di kamar mandi dirumah tersangka.
• Video Viral Bully, Orangtua Pelaku: Kami Sudah Berusaha Meminta Maaf Pada Orangtua Korban
Dimana saat itu korban yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri sedang menginap di rumah tersangka.
Disaat korban sedang tertidur, tiba-tiba pamannya membangunkan lalu memaksa untuk ke kamar mandi di bawah rumah.
Saat sudah di kamar mandi, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap YS.
Setelah didesak korbanpun menceritakan semua apa yang ia alami.
• Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Lahat Berobat di RSUD Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Dilayani
Sontak saja, orangtua korban naik pitam saat mendengar penuturan korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban biadab dari kerabat sendiri membuat orangtua melaporkan ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah mengakui peristiwa tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, menurut keterangan tersangka ia khilaf melakukan perbuatannya tersebut terhadap keponakan kandungnya," katanya.