Raja dan Ratu Pimpinan Keraton Agung Sejagat Ditangkap. Berikut Kronologi dan Ancaman Hukumannya
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota.
Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP."
"Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggeledahan dari pihak kepolisian.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat yang dipanggil pengikutnya dengan Sinuhun.
Sementara, istrinya yang merupakan permaisuri, dikenal sebagai Kanjeng Ratu.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.
Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.
Totok Santoso membuat geger masyarakat Purworejo, bahkan Indonesia.
Pengakuan Ndalem Keraton Agung Sejagat
Totok Santoso Hadiningrat atau Sinuhun mengatakan, dirinya memiliki nama gelar yang cukup panjang.
