Korupsi Mauraenim
Robi Sebut Ada Tiga Bos Besar di Muaraenim, Kubu Elfin Ajukan Jadi Justice Collaborator
Terungkap tiga nama yang disebut sebagai "Bos Besar" dalam sidang kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap tiga nama yang disebut sebagai "Bos Besar" dalam sidang kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Hal ini diketahui saat Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor sekaligus pemberi suap, memberikan keterangan pada persidangan terdakwa A. Elfin MZ Muchtar (alias Alfin) selaku PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus serupa.
Adapun ketiga nama tersebut yaitu Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim, Juarsah yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati dan sekarang menjadi Plt Bupati serta Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Iya pak, setahu saya pak Elfin ada tiga bos besar. Pak bupati, Wabup dan bosnya yaitu Kadis PUPR Muara Enim," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1/2020).
Dalam kesaksiannya, Robi yang juga ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus ini dan baru saja dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan itu, berujar bahwa Elfin sempat menyampaikan keluh kesah kepadanya.
Elfin disebutnya pernah mengaku pusing lantaran terus dimintai uang oleh Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan beberapa pihak terkait fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
"Pak Elfin cerita bahwa dia pusing terus dimintai uang. Terus juga uangnya cuma numpang lewat saja. Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Ramlan dan ada juga orang-orang lain yang minta uang terus," ujarnya.
Robi juga kembali menyinggung soal pemberian uang kepada 25 orang anggota DPRD kabupaten Muara Enim.
Termasuk kepada Aries HB yang menjabat sebagai ketua DPRD di kabupaten tersebut.
Dimana, Robi menyebut bahwa beberapa anggota DPRD Muara Enim telah menerima jatah fee bahkan sebelum lelang proyek digelar.
Sedangkan sisanya mendapat giliran ia dinyatakan sebagai pemenang proyek.
"Berbeda dengan yang lain, jatah untuk pak Aries HB saya berikan langsung kepada yang bersangkutan. Tidak melalui perantara baik itu pak Elfin atau orang lain," ujarnya.
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum A. Elfin MZ Muchtar , Gandi Arius kembali menegaskan perihal tiga nama yang disebut sebagai bos besar dalam kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Gandi menegaskan bahwa Bupati Muara Enim, Wakil Bupati dan Kepala Dinas PUPR adalah beberapa diantara orang yang mengarahkan Elfin untuk terus meminta uang kepada Robi.
"Saya sendiri sebenarnya tidak mau mengatakan sering karena nanti dikatakan fitnah. Tapi ya seperti itulah fakta yang terungkap dalam persidangan dan sudah jelas juga," ujarnya.