Ingat Rey Utami yang Kena Kasus 'Ikan Asin'? Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabarnya di Tahanan
Ingat Rey Utami yang Kena Kasus 'Ikan Asin'? Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabarnya di Tahanan
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.
Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.
Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara