Ingat Rey Utami yang Kena Kasus 'Ikan Asin'? Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabarnya di Tahanan
Ingat Rey Utami yang Kena Kasus 'Ikan Asin'? Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabarnya di Tahanan
TRIBUNSUMSEL.COM - Ingat Rey Utami yang Kena Kasus 'Ikan Asin'? Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabarnya di Tahanan
Bagaimana kondisi trio 'Ikan Asin' Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar setelah ditahan sekitar tujuh bulan?
Selama sekitar tujuh bulan ini, Rey Utami mengaku mendapatkan kenikmatan yang luar biasa.
Kenikmatan tersebut adalah ibadah yang diungkapkan oleh Rey Utami.
Kasus Ikan Asin adalah kasus selebriti yang mencuri perhatian publik di tahun 2019.

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan pada tanggal 12 Juli 2019 di Polda Metro Jaya.
Ketiganya tampak dikawal polisi dengan seragam rompi tahanan berwarna oranye.
Ketika pertama ditahan, Rey Utami terlihat tidak memoleskan makeup apapun di wajahnya.
Alis tebalnya tampak kosong, bibirnya tidak dipoles lipstik, dan mata Rey Utami terlihat sembab.
Sementara Galih Ginanjar dan Pablo Benua tampak menutupi wajah mereka.
Galih Ginanjar mengenakan seragam dengan hoodie yang menutupi kepalanya dan Pablo Benua memakai masker.
Setelah sekitar 7 bulan berada di jeruji besi, bagaimana kabar dari ketiganya?
Rey Utami mengungkapkan jika dirinya sudah menjadi lebih baik dibandingkan dulu.
Dirinya kini mengenakan hijab dan mengaku sering beribadah.
Di antaranya ada hikmah yang didapatkan selama di dalam penjara.
Hal itu diungkapkan saat sidang lanjutan 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Pelajaran hikmah yang sangat luar biasa, kita di dalam itu merasakan kenikmatan ibadah yang luar biasa," ujar Rey saat ditemui Grid.ID.

Rey dan Pablo yang dulunya kerap menunda salat, kini mulai rutin beribadah.
"Kalau mungkin sebelum ditangkap ya salat ditunda karena sibuk meeting, apa segala macam. Sekarang belum waktunya azan udah pakai mukena," tambahnya.
Selain itu, Rey mengaku kini lebih bisa membawa ketenangan dalam jiwanya.
Bahkan di dalam penjara, Rey menyibukkan ritual ibadah dengan membaca surat-surat ayat Al-Qur'an.
"Jadi banyak hikmah yang luar biasa. Terus sekarang di dalam biasanya surat-surat pendek nggak hafal, jadi sekarang ngafalin surat-surat pendek".
"Jadi salat itu jadi banyak refensinya gitu, nggak cuma baca Qulhualla, banyak yang lain-lain" ungkap Rey
Rey pun berharap dengan kejadian yang menimpanya, ia dan Pablo diberikan hikmah serta banyak perubahan baik untuk dirinya.
"Terlalu sibuk sama hal-hal yang berbau dunia ya kemarin itu kita. Jadi sekarang mudah-mudahan kita keluar menjadi manusia yg baru, harus ada perbedaan sebelum kita masuk dan sesudah kita keluar dari penjara harus ada perbedaan," tuturnya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Dipenjara karena 'Ikan Asin', Rey Utami Mengaku Mendapatkan Hikmah

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.
Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.
Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara