Kerap Usil, Pria Asal Way Kanan Ini Dihabisi Tetangganya dan Mayatnya Dibuang ke Jurang
Kerap Usil, Pria Asal Way Kanan Ini Dihabisi Tetangganya dan Mayatnya Dibuang ke Jurang
TRIBUNSUMSEL.COM - Malang nian nasib Jun Rianto warga Way Kanan ini.
Jun Rianto meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri karena dilatari korban selalu bertingkah usil.
Seorang petani di Way Kanan, Lampung membunuh tetangganya yang kerap mematahkan batang pohon kopi di kebun miliknya.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengungkapkan, petani kopi berinisial WP tersebut baru mengakui perbuatannya 4 jam setelah diamankan.
Merujuk keterangan pelaku, papar Devi Sunjana, WP dengan tega membunuh tetangganya sendiri karena korban kerap merusak batang kopi di kebun miliknya.
Akibat kesal itu, terus Devi Sunjana, pada Sabtu 4 Januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mencari korban Jun Rianto.
"Pelaku pun menanyakan ke korban, siapa yang mematahkan batang kopi di kebunnya. Korban pun menjawab dengan langsung mengakui kalau korban yang mematahkannya," jelas Devi Sunjana.
Mendengar jawaban korban, terus Devi Sunjana, spontan pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
Setelah korban terjatuh, lanjut Devi Sunjana, pelaku lalu menyeret korban sekitar 7 meter ke pinggir jurang.
Kemudian, kata Devi Sunjana, di tempat tersebut pelaku mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok.
"Pelaku juga tega membuang korban ke jurang," beber Devi Sunjana.
Saat ini, ucap Devi Sunjana, pelaku dan barang bukti satu batang kayu kopi, panjang 1 meter dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku sudah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti (melakukan pembunuhan), pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," kata Devi Sunjana.
"Tapi, apabila hasil pemeriksaan, pelaku terbukti ada unsur rencana membunuh korban, akan kami kenakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas Devi Sunjana.
Berawal dari penemuan mayat
WP (23), warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diamankan polisi, Jumat (10/1/2020).
Korban yang diketahui bernama Jun Rianto (34) merupakan tetangga WP.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengungkapkan, kejadian berawal dari petugas Polsek Kasui yang menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki-laki.
Mayat yang ditemukan itu, kata Devi Sunjana, diduga menjadi korban pembunuhan pada Minggu 5 Januari 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di kebun karet di Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui, Way Kanan.
"Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Devi Sunjana, Minggu (12/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskemas Kasui, terus Devi Sunjana, mayat yang ditemukan tersebut diduga kuat karena dibunuh.
Salah satu tanda yang menguatkan dugaan tersebut adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher dan telinga.
"Sekitar 5 hari kami melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap terduga pelaku," ucap Devi Sunjana.
"Penangkapan pelaku juga tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan," imbuh Devi Sunjana.
Devi Sunjana menjelaskan, setelah melakukan pengumpulan keterangan dari saksi, petunjuk pun mengarah kepada salah seorang yang tinggal masih satu dusun dengan korban serta memiliki kebun yang bersebelahan dengan kebun korban.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id