Berita OKI
Anaknya Divonis Lepas Meski Terbukti Membunuh, Beni : Anak Saya Tidak Berniat Menghabisi Korban
Dandi (33 tahun), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering, mendapatkan vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni (ayah Dandi)," ujar Hakim.
Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.
"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi,"
"Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak dibagian bawah ketiak."
"Sehingga korban meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri," jelasnya.
Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.
"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi,"
"Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.
Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.
Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.
Sementara dalam sidang kemarin sore, Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).