Razia Parkir Liar Palembang
Sempat Terjadi Salah Paham Saat Polisi Menertibkan Juru Parkir Liar di Palembang
Polisi menertibkan juru parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kolonel Atmo Palembang, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polisi menertibkan juru parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kolonel Atmo Palembang, Kamis (9/1/2020).
Razia ini dilakukan sebagai penerapan tindak pidana ringan (TIPIRING).
Selain juru parkir liar, target dari razia ini juga pengguna senjata tajam.
Dalam razia ini, tim kepolisian Korps Sabhara Polrestabes palembang memeriksa kelengkapan juru parkir, mulai dari KTP dan surat-surat lainnya.
Hujan lebat tidak menghalangi tim jajaran dari korps Sabhara, melakukan razia terhadap tukang parkir liar pada pukul 13.00.
Sempat terjadi salah paham antara anggota sabhara dengan seorang tukang parkir di Jalan Kolonel Atmo.
• Tips Jadi Pengusaha Tambak Sukses di Festival Buah dan Pertanian di Griya Agung Besok
Juru parkir liar yang tidak disebutkan namanya, bersikukuh jika dirinya adalah juru parkir resmi bank di Jalan Kol Atmo.
Bahkan pihak Dishub pun sampai turun tangan untuk menyelesaikan kejadian tersebut, hingga akhirnya juru parkir tersebut dibebaskan.
Dari hasil razia tersebut, hanya didapaykan 28 juru parkir liar dari 100 orang yang ditargetkan.
Hingga saat ini masih dilakukan pendataan terhadap 28 juru parkir liar tersebut.