Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka

Johan Anuar Mangkir Panggilan, Pengamat : Penyidik Bisa Periksa Kebenaran Sakit Tersangka

Praktisi Hukum Palembang, M Wisnu Oemar menjelaskan, penyidik seharusnya memeriksa kebenaran alasan sakit itu.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Praktisi Hukum Palembang, M Wisnu Oemar 

"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.

Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anuar dengan alasan rapat keluar kota.

Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anuar juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka.

Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik."

"Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved