Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka
Johan Anuar Mangkir Panggilan, Pengamat : Penyidik Bisa Periksa Kebenaran Sakit Tersangka
Praktisi Hukum Palembang, M Wisnu Oemar menjelaskan, penyidik seharusnya memeriksa kebenaran alasan sakit itu.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Bupati OKU Johan Anuar mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka kasus lahan kuburan, Senin (6/1/2020).
Ia beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Praktisi Hukum Palembang, M Wisnu Oemar menjelaskan, penyidik seharusnya memeriksa kebenaran alasan sakit itu.
Caranya dengan mendatangkan dokter dari kepolisian untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau hanya dibuat-buat.
"Polisi bisa menjemput tersangka untuk memeriksa kebenaran sakit tersangka. Jangan sampai seperti kasus Sesnov, berdasarkan keterangan dokter yang didatanginya menyatakan sakit. Setelah diperiksa dokter dari penyidik, ternyata tidak sakit," ujar Wisnu, Senin (6/1/2020).
Berdasarkan asas KUHAP, bila penyidik memiliki kewenangan untuk menegaskan yang bersangkutan memang benar-benar sakit atau hanya pura-pura sakit.
Bila memang sakit, penyidik bisa memberikan waktu kepada tersangka untuk pulih dan baru dilakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, bila tersangka hanya berpura-pura sakit, penyidik bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Jangan Sampai, penyidik hanya berpatokan terhadap surat yang diberikan tersangka untuk menghindari pemeriksaan.
"Apalagi kasus korupsi, harusnya dalam ranah pidananya bisa dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Karena, ini telah merugikan uang negara," katanya.
Dijadwalkan Ulang
Kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.
Hari ini, Senin (6/5/2020), Johan Anuar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel.
Akan tetapi, Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).
"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anuar dengan alasan rapat keluar kota.
Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anuar juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka.
Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik."
"Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.