Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka
BREAKING NEWS, Ditetapkan Tersangka, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Praperadilkan Polda Sumsel
Wakil Bupati OKU Johan Anuar mempraperadilkan Polda Sumsel terkait kedua kalinya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.
Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anwar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar. (SP/ Leni Juwita)