Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan

Putuskan Tinggalkan BPJS Kesehatan, Pemkab Lahat Yakin Tak Langgar Aturan, Ini Dalilnya

Keputusan Pemkab Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan dan beralih ke menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/ Ehdi Amin
Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan 

Berikut beberapa komentar yang Tribunsumsel.com rangkum

Seperti yang ditulis akun Edy Hariyanto ia menilai keputusan Pemkab Lahat ini adalah langkah tepat.

"Langkah yg tepat... Karena asuransi kesehatan bukan Bpjs saja. Asuransi kesehatan swasta dan asing masih banyak yg bagus dng kwalitas layanan yg tidak bertele tele"

Akun Agnes Tobing meminta Pemkab Lahat benar-benar memegang janjinya untuk mengcover kesehatan warga Lahat setelah tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan

"Pegang kata2mu pak,klo ada rakyatmu hrs di rujuk operasi jantung,cuci darah, tanggung sepenuhnya pemkab Lahat ya"

Rincian Kenaikan

Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.

Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI,

Semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU),

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved