Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru Terdampak Banjir di Jabodetabek

Kabar baik dari Mendikbud Nadiem Makarim, guru akan terima tunjangan khusus, syarat.Selain tunjangan profesi, sejumlah guru di Indonesia juga bakal

Editor: Moch Krisna
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan kebijakan pendidikan Merdeka Belajr dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud mencatat (per 3 Januari 2020) terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta, yaitu 201 terendam banjir, sedangkan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah.

Seknas SPAB juga melaporkan 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir.

Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir.

Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.

"Tim dari Direktorat Pembinaan SMP dan LPMP Banten sudah turun ke lapangan memberikan bantuan awal," ujar Mendikbud.

Bantuan Seragam

Kemendikbud memastikan akan memberikan bantuan seragam sekolah bagi siswa sekolah terdampak musibah banjir yang terjadi di berbagai tempat di Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Banten.

“Benar (bantuan seragam sekolah) 100,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Harris Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).

Menurut Harris, pihak Kemendikbud sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah yang terkena bencana banjir.

Ia belum bisa memastikan berapa jumlah bantuan seragam yang akan diberikan.

“Sedang dikonsolidasikan,” ujarnya.

Meski demikian, Kemendikbud belum memberi tahu pelaksanaan pemberian bantuan seragam sekolah untuk anak-anak korban banjir.

Sebelumnya, banjir melanda sejumlah daerah di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Banten.

Air merendam rumah hingga ketinggian mencapai 4 meter di beberapa titik.

Banjir juga merusak dan menghanyutkan barang-barang milik warga tak terkecuali perlengkapan sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved