Driver Taksi Online Dirampok
Dua Pembunuh Ruslan Driver Taksi Online Positif Pakai Narkoba, Pembunuhan Berencana
Sulaiman (36) dan Iwan (40), dua tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online di Gandus pada Sabtu (28/12/2019)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Dua tersangka pembunuhan, Iwan dan Sulaiman dihadirkan dihadapan wartawan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
“Saya jamin tidak ditembak, korban hanya dipukul,” ucapnya.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Hal ini (pembunuhan berencana) dibuktikan dengan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal. Kemudian beberapa barang bukti yang disiapkan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban," papar Anom.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati," kata Anom menegaskan.