Driver Taksi Online Dirampok
Drama 2 Jam Penangkapan Pembunuh Taksol yang Terjun ke Rawa, Tersangka Takut Dihakimi Massa
Dua tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu kini sudah diamankan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Ia pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang dengan pengawalan ketat petugas untuk menghindari amukan massa.
"Kedua tersangka dievakuasi menggunakan kendaraan rantis AVC dan dikawal personel dari Sat Brimob Polda Sumsel, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Motif kedua tersangka ingin menguasai mobil korban dan merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Anom.
Sebelumnya,
Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu diancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat pers rilis kasus ini, Senin (30/12).
"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaimaniyah dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.
"Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman," jelas Anom.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut..
"Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan," papar Anom.
Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban.
Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.
"Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut," kata Anom.