ASN di Lubuklinggau Jadi Penadah Merpati Curian, Ditangkap Atas Kasus 3 Tahun Lalu
DS (37 tahun) Apatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Tersangka DS saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - DS (37 tahun) Apatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Warga Jalan Bengawan Solo Rt.07 No.32 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini diamankan Unitreskrim Polsek Lubuklinggau Utara karena menjadi penadah burung merpati hasil curian.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh Josep (42 Tahun), warga Jl Jendral Sudirman Rt. 02 No. 20 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
"Perbuatan jahat tersangka ini baru diketahui korban pada hari Minggu tanggal (24/11/2019) lalu sekira pukul 11.00 WIB," kata Harison pada wartawan, Minggu (29/12/2019)
Harison menjelaskan, kronologis kejadiannya pada tahun 2016 lalu tersangka DS membeli burung merpati lomba milik korban dari tersangka Sumarno.
Sumarno merupakan karyawan korban (sudah tertangkap), Sumarno mencuri burung merpati balap itu dari kandang korban di Jl. Rambutan Lintas, Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
"Tersangka Sumarno mengambil 10 ekor burung dari berbagai jenis, kemudian menjualnya kepada DS dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp.200.000 - Rp.800.000," paparnya.
Setelah mengetahui burung merpati yang dibelinya dari Sumarno tersebut adalah hasil curiannya, DS malah tidak mengembalikannya kepada korban.
Bahkan, DS beralasan burungnya yang dibelinya itu sudah terbang, hilang dicuri orang.
Padahal burung-burung itu bukan hilang melainkan sebagian dijualnya kepada orang lain.
"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian 29 ekor Burung Merpati lomba dengan jumlah kerugian ditafsirkan memcapai Rp.20 Juta," ujar Harison.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan tersangka Sumarno mengakui bahwa sebagian burung merpati lomba hasil curiannya telah dijualnya dengan DS.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 26/12) lalu Kanit Reskrim Aiptu Arahmanu mengadakan pendekatan secara persuasif kepada DS dengan diajak ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
"DS mengakui perbuatannya telah membeli 10 ekor burung merpati burung lomba hasil curian itu, selanjutnya DS dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan," ungkapnya. (Joy)