Berita Lubuklinggau
Pria di Lubuklinggau Ini Tepergok Anaknya Menyetubuhi Anak Tetangga, Kabur Sembunyi di Hutan
MA menuturkan, perbuatan cabul pelaku terungkap setelah kakak korban dan anak Jumali memergoki pelaku menyetubuhi anaknya
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
"Ketika di Polsek diterima Briptu Evan TH Bhabinkamtibmas Taba Baru. Karena berkaitan dengan korban anak-anak langsung dibawa ke PPA Polres Lubuklinggau," katanya.
Pasal yang dikenakan yakni berkaitan kasus tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
• Pesan Terakhir Sopir Bus Sriwijaya kepada Keluarga, Mak Pamit Ya. Mungkin Aku Tidak Pulang
"Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"ujarnya. (Joy)