Kepala Pengadilan Militer Makassar Selingkuh dengan Anak Buah, Sang Hakim Sampai Ancam Bawahannya

Seorang hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer nekat berselingkuh dengan anak buahnya yang mempunyai suami

Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi selingkuh 

Serta, melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yaitu, saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam rilisnya menyatakan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya."

"Hal itu baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved