Kepala Pengadilan Militer Makassar Selingkuh dengan Anak Buah, Sang Hakim Sampai Ancam Bawahannya

Seorang hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer nekat berselingkuh dengan anak buahnya yang mempunyai suami

Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi selingkuh 

Hubungan terlarang

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.

Hakim HM dipecat karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu karena HM mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Pemberhentian itu digelar di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung , Jakarta, Selasa (30/07/2019).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito dalam rilisnya.

Joko Sasmito merupakan hakim yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.

Sidang tersebut dinyatakan tertutup untuk umum.

Adapun, hakim anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY.

Sementara, MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

Serta ,Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim HM awalnya dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang.

Hubungan terlarang ia dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim terlapor disebut sempat melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved