Kepala Pengadilan Militer Makassar Selingkuh dengan Anak Buah, Sang Hakim Sampai Ancam Bawahannya

Seorang hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer nekat berselingkuh dengan anak buahnya yang mempunyai suami

Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNSUMSEL.COM - Marwah pengadilan militer tercoreng oleh pimpinannya sendiri di Makassar.

Seorang hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer nekat berselingkuh dengan anak buahnya yang mempunyai suami

Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.

Keputusan pemecatan hakim berinisial HM tersebut merupakan keputusan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Anak Punk Punya Tiket Tapi Diusir dari Kereta, PT KAI Sebut Penumpang Ini yang Lapor Tak Nyaman

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini, setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta.

Sukma Violetta menyampaikan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.

Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.

"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.

Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu, dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.

Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.

Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved