Korupsi Muaraenim

Keberatan Atas Dakwaan JPU, Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Ajukan Eksepsi

Majelis Hakim yang diketuai Erma Siharti SH MH yang memimpin jalannya sidang perdana terdakwa Ahmad Yani yang merupakan bupati Muaraenim non aktif

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa kasus suap proyek bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani ketika akan duduk di kursi pesakitan, Kamis (26/12/2019). 

Mobil yang sudah dibelikan Robi, langsung diantarkan ke bupati Ahmad Yani melalui ajudannya di rumah dinas bupati.

Ahmad Yani yang mendapat laporan akan ada proyek dari dana aspirasi, ternyata langsung memerintahkan Elfin untuk mengatur proyek tersebut. Dengan jumlah nilai proyek 130 miliar, 16 paket proyek diberikan kepada Robi dengan komitmen fee 15 persen.

Robi yang menyanggupi komitmen fee senilai 15 persen, berhasil mendapatkan 16 paket proyek yang diberikan Elfin berdasarkan perintah bupati. Fee tersebut, diberukan Robi secara bertahap baik kepada Elfin untuk bupati sebesar 10 persen dan sisanya 5 persen dibagikan kepada yang lain.

Saat ditemui usai persidangan, Ahmad Yani enggan berkomentar dan bergegas untuk pergi meninggalkan awak media yang berusaha mendekatinya.
 
"No Comment," Ujar Ahmad Yani seraya berjalan pergi menuju sel tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved