Korupsi Muaraenim

Bagaimana Caranya Robi Bisa Dapat Proyek Jumbo Sampai Rp 130 Miliar? Ternyata Ini Modusnya

Robi bisa memenangkan 16 proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim, setelah ia berani memberikan komitmen fee sebesar 15 persen

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa kasus suap proyek bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani ketika akan duduk di kursi pesakitan, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Robi bisa memenangkan 16 proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim, setelah ia berani memberikan komitmen fee sebesar 15 persen berdasarkan permintaan dari bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.

Dari situ, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memerintahkan Elfin untuk mengatur semua teknis agar perusahaan Robi bisa menang lelang dalam proyek dari dana aspirasi DPRD Muaraenim.

Perintah bupati agar perusahaan Robi harus bisa memenangkan 16 proyek besar dari dana aspirasi DPRD Muaraenim, membuat Elfin bersama Ilham Sudiono langsung mengambil langkah mengatur hal tersebut.

Ilham yang ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja bersama timnya, melakukan rekayasa penyusunan standar persyaratan kualifikasi teknis dengan memasukan persyaratan yang paling maksimal.

Hal ini, bertujuan agar peserta lelang lain sulit untuk memenuhi persyaratan yang telah dibuat. Sehingga, dengan demikian hanya perusahaan milik Robi yang bisa memenangkan lelang.

Bupati Ahmad Yani Cari Perusahaan yang Mau Bayar Fee 10 Persen Dimuka

Agar rencana memenangkan perusahaan Robi berjalan lancar, Ilham juga memberikan bocoran Kerangka Acuan Kerja dan syarat-syarat lainnya kepada Robi sebelum lelang diumumkan.

Dengan bocoran dari Ilham, Robi menggunakan perusahaannya dan nama perusahaan lain untuk mengikuti lelang. Dari bocoran yang telah diberikan Ilham, Robi memasukan penawaran sebanyak 16 paket proyek dengan total nilai Rp129.426.360.000. Dari hasil penawaran, memang perusahaan Robi yang menjadi satu-satunya pemenang lelang.

16 proyek yang dikerjakan Robi antara lain :

1. Peningkatan jalan Simpang Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada dengan nilai kontrak Rp 20.785.500.000 yang dikerjakan PT Enrasari

2. Peningkatan Jalan Desa Aur-Sugihan dengan nilai kontrak Rp14.847.400.000 yang dikerjakan PT Enim Putra Lestari.

3. Peningkatan Jalan Kota Baru-Batas Kota OKU dengan nilai kontrak Rp14.848.500.000 yang dikerjakan PT Enrasari.

4. Peningkatan Jalan Dusun UU Desa Lecah dengan nilai kontrak Rp12.865.500.000 yang dikerjakan
PT Bumi Kita Bangkit.

5. Peningkatan Jalan Lingkar Desa Karang Sari dengan nilai kontrak Rp2.770.000.00 yang dikerjakan PT Berkah Gemilang Sakti.

6. Peningkatan Jalan Desa Lubai Persada dengan nilai kontrak Rp1.970.714.000 yang dikerjakan
CV Hastara.

7. Peningkatan Jalan Dusun IV Desa Lecah nilai kontrak Rp1.980.773.000 yang dikerjakan CV Harapan Jaya Persada.

8. Peningkatan Jalan Bukit Jehing Desa Jiwa Baru nilai kontrak Rp 1.979.537.000 yang dikerjakan CV Harapan Jaya Persada.

9. Peningkatan Jalan Dusun III- IV Desa Sumber Mulia dengan nilai kontrak Rp 1.980.236.000 yang dikerjakan CV Sembilan Jaya Persada.

10. Peningkatan Ruas Jalan Marga Mulya-Sugiwaras-Batas Kota Prabumulih nilai dengan kontrak Rp9.892.600.000 yang dikerjakan PT Bumi Kita Bangkit.

11. Peningkatan Jalan Desa Sugiwaras-Batas Prabumulih nilai dengan kontrak Rp 4.946.700.000 yang dikerjakan PT Ayas Maju Bersama.

12. Peningkatan Jalan Desa Sukajaya-Desa Bitis dengan nilai kontrak Rp 9.897.800.000 yang dikerjakan PT Enrasari.

13. Peningkatan Jalan Simpang Menanti-Menanti Selatan dengan nilai kontrak Rp 9.890.100.000 yang dikerjakan PT Enim Putra Lestari.

14. Peningkatan Jalan Sigam-Paya Bakal dengan nilai kontrak Rp5.930.000.000 yang dikerjakan PT Berkah Gemilang Sakti.

15. Peningkatan Jalan Simpang Nasional-Embawang-Pagar Dewa Muaraemin dengan nilai kontrak Rp9.897.500.000 yang dikerjakan PT Enim Putra Lestari.

16. Peningkatan Jalan Menuju Kantor Camat Panang Enim nilai kontrak Rp4.943.500.000 yang dikerjakan PT Ayas Maju Bersama.

Saat ditemui usai persidangan, Ahmad Yani enggan berkomentar dan bergegas untuk pergi meninggalkan awak media yang berusaha mendekatinya.
 
"No Comment," Ujar Ahmad Yani seraya berjalan pergi menuju sel tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Palembang. 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved