Berita Lubuklinggau

Remaja Umur 17 Tahun di Lubuklinggau Sudah Jualan Sabu-sabu, Tak Sadar Jual ke Polisi

AJS (17 tahun) mencoba melarikan diri saat tertangkap basah membawa sabu-sabu oleh anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
AJS remaja tersangka jual narkoba. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - AJS (17 tahun) mencoba melarikan diri saat tertangkap basah membawa sabu-sabu oleh anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Namun, aksi warga Jl Jaga Pati I Dusun II Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini sia-sia karena keburu tertangkap.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 3.60 gram dan satu unit sepeda motor honda vario.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasatnarkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan tersangka merupakan perantara ditangkap Selasa (24/12/2019) malam sekira pukul 00.15 WIB.

"Tersangka kita tangkap di Jl Poros Tugumulyo dekat jembatan Simpang Priuk Kelurahan Simpang Priuk," kata Sopian pada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Sopian menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan undorcover buy dengan berjanjian di dekat jembatan Simpang Priuk.

"Saat itu kami (anggota) menunggu di dekat jembatan, lalu tersangka datang menggunakan sepeda motor honda vario dan tanpa rasa curiga memberikan satu bungkus plastik klip sabu," ujarnya.

Saat mengetahui polisi tersangka coba kabur tapi anggota langsung mengamankanya dan membawanya ke Sat Narkoba Polres Lubukinggau untuk dilakukan pengembangan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," tambahnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved