Kaji RUU Omnibus Law, Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam Diwacanakan Jokowi
Kaji RUU Omnibus Law, Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam Diwacanakan Jokowi
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.
RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?", https://money.kompas.com/read/2019/12/25/141500026/jokowi-wacanakan-gaji-bulanan-diganti-upah-per-jam-setuju?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Rekomendasi untuk Anda