Kaji RUU Omnibus Law, Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam Diwacanakan Jokowi

Kaji RUU Omnibus Law, Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam Diwacanakan Jokowi

Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi: Buruh tuntut kenaikan upah 

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?", https://money.kompas.com/read/2019/12/25/141500026/jokowi-wacanakan-gaji-bulanan-diganti-upah-per-jam-setuju?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved