Banyak Orang Akan Sambut Ahmad Dhani Saat Bebas Pada 30 Desember, Bakal Lebih Bijak
Banyak Orang Akan Sambut Ahmad Dhani Saat Bebas Pada 30 Desember, Bakal Lebih Bijak
Ahmad Dhani ditahan karena dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot".
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun, suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Hingga akhirnya, PT Jawa Timur dalam putusannya meringankan hukuman pentolan Dewa 19 tersebut.
Hukuman terhadap Dhani menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Divonis, Ahmad Dhani Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas", https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/17/163324066/dua-kali-divonis-ahmad-dhani-bakal-lebih-bijak-setelah-bebas?page=all#page2.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Novianti Setuningsih