6 Bulan Mondok, Santri Wanita Bikin Geger Lahirkan Bayi yang Sudah Tak Bernyawa di Dalam Ember

Kasus penemuan mayat bayi gegerkan pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh AS

Editor: Moch Krisna
Kolase Pixabay & KOMPAS.COM/DONI
Ilustrasi bayi dan AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penemuan mayat bayi gegerkan pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh AS yang merupakan salah satu santri di pondok tersebut.

Melansir dari Kompas dan Tribun Jakarta, mayat bayi tersebut rupanya anak dari seorang santri dan pengurus pesantren berinisial AF (20).

Bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa di tumpukan cucian kotor.

Kasat Reskrim Polres Magetan Sukatni mengatakan penemuan tersebut berawal dari AS yang merupakan rekan korban hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019).

Ia pun berniat untuk mencucikan baju AF yang saat itu tampak kurang sehat.

Namun tiba-tiba ia terkejut bukan kepalang saat melihat ember tumpukan baju milik AF berlumuran darah.

Tak cukup sampai di situ, setelah dilihat dengan lebih teliti, AS menemukan ada bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa di dalam ember dengan posisi tengkurap.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," ujar Sukatni.

AS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pengurus pondok yang langsung diteruskan ke Polsek Plaosan.

Setelahnya, AF yang tak sehat langsung dibawa ke klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan.

AF pun sempat mengelak dan tak mengaku jika dirinya baru saja melahirkan ketika ditanya oleh petugas medis.

Bahkan ia terus saja tak banyak bicara dan enggan menjawab pertanyaan dari penyidik kepolisian.

"Nutup semua, susah dimintai keterangan,” ujar Sukatni dikutip dari Kompas.

Bahkan saat ditanyai penyidik yang didatangkan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) masih sama saja.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved