PKS Ingatkan Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan Dewan Pengawas dan Komisioner KPK
PKS Ingatkan Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan Dewan Pengawas dan Komisioner KPK
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK sebelumnya menuai kritik bersamaan dengan revisi UU KPK, karena dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Minta Dewan Pengawas Buktikan Diri Bukan untuk Kebiri KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/15255771/pks-minta-dewan-pengawas-buktikan-diri-bukan-untuk-kebiri-kpk?page=all#page2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi