PKS Ingatkan Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan Dewan Pengawas dan Komisioner KPK
PKS Ingatkan Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan Dewan Pengawas dan Komisioner KPK
TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Dewan Pengawas KPK bekerja profesional tanpa membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kehadiran Dewas KPK sesuai dengan UU KPK No 19/2019 sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap bakal membuat ruang gerak KPK terbatas.
"Siapa pun yang dipilih sebagai Dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Hidayat berharap Dewas KPK mampu memperkuat komitmen Presiden Joko Widodo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
• Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ada Sosok eks Hakim yang Pelihara Kambing Sampai Albertina Ho
"Dewas ini adalah pilihan Pak Jokowi dan Pak Jokowi berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menguatkan KPK,
maka harapannya Dewas nanti dapat menguatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi melalui UU yang baru," ujarnya.
Menurut dia, banyak pekerjaan rumah yang menanti Dewas dan Komisioner KPK 2019-2023.
Hidayat menyinggung soal kasus Century dan BLBI.
"Ada masalah terkait Century, BLBI, sekarang juga yang sekarang ramai Jiwasraya, impor beras,
kerugian-kerugian negara yang potensi kerugiannya di atas Rp 5 triliun itu sewajarnya KPK yang baru memberi perhatian lebih," kata Hidayat.
"Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar, tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang baru," imbuh dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo melantik lima orang yang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Adapun, lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang