Pilkada Ogan Ilir 2020
Hampir Empat Tahun Ilyas Panji Alam Pimpin Ogan Ilir Tanpa Wakil Bupati, Ini Penjelasan DPRD
Ilyas Panji Alam memimpin Kabupaten Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi sejak tahun 2017
"Saya hanya menerima siapa Wakil Bupati terpilih yang dipilih DPRD Ogan Ilir. Tidak ada sama sekali peran Bupati di situ," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2017 - 2019, Endang PU Ishak angkat bicara soal Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, yang lowong sampai saat ini.
Ia mengatakan pada awal tahun 2018, sudah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menindak lanjuti pengisian kursi Wakil Bupati saat itu.
"Fungsinya untuk menyiapkan seluruh, dari Tata Tertib (Tatib) dari mekanisme, terkait dengan Tatib Pemilihan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (20/12/2019).
Para Pansel tersebut berisi 3 Pimpinan DPRD Ogan Ilir saat itu, kemudian ketua Fraksi-Fraksi di DPRD Ogan Ilir.
Mereka menyusun Tatib mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
• Namanya Mencuat di Bursa Balon Wabup, Endang Legowo Jadi Wakil Ilyas Panji Alam Saat Pilkada 2020
"Kita juga sudah mengadakan studi banding dengan Daerah yang pernah menyelenggarakan itu," tambahnya.
Hingga akhirnya pada saat itu, tersusunlah Tatib yang mengatur mekanisme dan pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir.
Namun setelah diverifikasi oleh Gubernur Sumsel saat itu dan dikembalikan, muncul sanggahan dari beberapa anggota Pansel, yang menghendaki Tatib itu dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan menurut Kemendagri, ada salah satu pasal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga harus direvisi," tambahnya.
Pasal tersebut, yaitu tentang nama yang akan diseleksi menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.
Jika Pansel, hanya menerima 2 nama yang aka digodok menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.
Namun jika tidak sepakat 2 nama, maka setiap Partai Politik (Parpol) boleh mengajukan satu nama untuk dijaring menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.
Nah, pasal ini yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
Pada perjalanannya, proses ini memakan waktu yang cukup lama.