Penyelundup Laptop dan Smartphone: Istrinya Kini Minta Cerai, Amiril Memohon Minta Keringanan
Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa dugaan penyelundupan Smartphone dan Laptop,
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa dugaan penyelundupan Smartphone dan Laptop, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri kelas 1 A khusus Palembang, Kamis (19/12/2019).
Kedua terdakwa yakni Amiril (34) dan Edward (45) yang merupakan tangkapan pihak kepabeanan bea cukai Palembang, hanya tertunduk diam saat mendengar tuntutan terhadapnya.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mereka dengan masing-masing hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal memuat dan menyimpan ribuan unit Handphone serta Laptop tanpa dokumen sah dari pihak kepabeanan," ujar
JPU Hendy Tanjung melalui jaksa pengganti Aji Martha dalam persidangan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 104 huruf a UU Kepabeanan.
Sehingga, selain kurungan penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap barang bukti ribuan handphone dan laptop tanpa dokumen kepabeanan tersebut, disita untuk dimusnahkan.
Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti itu.
Dengan nada memohon, salah satu terdakwa yakni Amiril, berujar bahwa akibat menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini, sang istri bahkan sampai ingin meminta cerai darinya.
"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya punya keluarga yang harus diurus. Bahkan karena kejadian ini isrti saya minta cerai," ujar Amiril dengan nada sedih.
Berdasarkan dakwaan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus,Samsung,Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.
Dengan tindakan tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sidang selanjutnya atas perkara ini akan digelar kembali 6 Januari 2020 dengan agenda pembacaan putusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/amiril-34-dan-edward-45.jpg)