MK Tolak Gugatan Ahmad Wazir Noviadi
KPU Sumsel Jelaskan PKPU Hanya Mengatur Larangan Bagi Bandar Narkoba
KPU Sumsel belum mengetahui secara detil apa yang menjadi gugatan anak Wagub Sumsel, Ahmad Wazir Noviadi sehingga ditolak MK
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-KPU Sumsel belum mengetahui secara detil apa yang menjadi gugatan anak Wagub Sumsel, Ahmad Wazir Noviadi sehingga ditolak MK.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Herpiyadi mengungkapkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang putusan MK ini.
Untuk diketahui, Hakim MK menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
"Kita belum tahu apa yang jadi gugatan. Nanti akan dikaji dan kita menunggu arahan KPU RI," terang Hepriyadi.
• KPU RI Angkat Bicara Terkait Pencalonan AW Noviadi di Pilkada Ogan Ilir, Apa Bisa Terganjal ?
Meski begitu Hepriyadi menilai sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019, sudah memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba.
Mengingat yang dilarang adalah mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual anak.
"Na, disini kalau bukan bandar dan telah direhabilitasi, harus mencantumkan jika pernah jadi napi dengan surat keterangan dari pihak kepolisian dan diumumkan secara luas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim MK menolak gugatan mantan Bupati OI Ovi, hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai narkoba dalam Undang-undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.
"Telah tepat memasukkan pemakai narkotika terhadap perbuatan tercela, sehingga frasa pemakai narkotika dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Pilkada adalah konstitusional," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna.
Dalam putusannya, Mahkamah justru menegaskan aturan tentang pemakai narkoba dalam UU Pilkada.
Mahkamah menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagaikepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
• BREAKING NEWS, Gugatan Ahmad Wazir Noviadi Soal Pengguna Narkoba Ikut Pilkada Ditolak MK
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
"Tiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi," ujar Palguna.