Rumah Pilkada Sumsel
KPU RI Angkat Bicara Terkait Pencalonan AW Noviadi di Pilkada Ogan Ilir, Apa Bisa Terganjal ?
Menurut Arief, masa lalu itu tak kan bisa jadi bahan untuk menjegal putra Wakil Gubernur Sumsel tersebut, saat bertarung di Pilkada
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arif Budiman menerangkan langkah Ahmad Wazir Noviadi maju dalam Pilkada OI 2020 nanti tak bisa dihalangi.
Meski AW Noviadi pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan direhabilitasi.
Menurut Arief, masa lalu itu tak kan bisa jadi bahan untuk menjegal putra Wakil Gubernur Sumsel tersebut, saat bertarung di Pilkada.
"Tadi ada yang nanya, lho ini pengguna dan ia sudah direhabilitasi. Dan statusnya sudah bukan terpidana. Jadi boleh maju,," ujar Arief.
Ia mengatakan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada.
Yaitu Bandar Narkoba, dan Kejahatan Seksual terhadap anak.

Jika mantan terpidana tersebut di luar 2 kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu.
"Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (2 kasus) itu," jelasnya.
AW Noviadi ia pernah diamankan karena tersandung pemakaian barang haram itu.
Namun saat disinggung soal masa lalunya itu, Ovi mengaku tak memiliki masalah.
Ia mengatakan, setiap orang tentu memiliki masa lalu yang tak ingin diulangi lagi di masa yang akan datang.
"Tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kalau sekarang kita mau tes kesehatan segala macam ayo kapan-kapan lomba lari sama aku lah, berenang, sepeda ayo lah. Karena kita ga bisa menentukan, hak semua orang lah berbicara," jelasnya. (mg5)