Berita Muratara
Sekda Muratara Kaget, Dari 37 PNS Hanya 8 Orang yang Kerja, Banyak yang Bolos
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham kembali inspeksi mendadak (sidak) absensi pegawai.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham kembali inspeksi mendadak (sidak) absensi pegawai.
Selasa (17/12/2019), Sekda Alwi Roham melakukan sidak di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muratara.
Saat melakukan sidak, Alwi Roham didampingi Asisten III Romsul Panani, Kepala BKPSDM Ralin Jufri dan Sekretaris Satpol PP Casio.
Alwi Roham menyampaikan, sidak tersebut dalam rangka memantau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muratara.
"Hari ini kita sidak absensi pegawai khususnya ASN, salah satunya di Dinas PUPR, kita mau lihat bagaimana kedisiplinan pegawai di sini," katanya.
• Ada 27 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Muratara, Paling Banyak Pelecehan
• Rp5,7 Miliar Dana Bantuan Gubernur Herman Deru Mengalir ke Kabupaten Muratara
Alwi Roham mengaku terkejut saat melihat absensi pegawai di Dinas PUPR, karena lebih dari separuh pegawai bolos kerja tanpa keterangan.
Dari 37 pegawai berstatus PNS yang bekerja di Dinas PUPR Muratara, hanya 8 pegawai yang hadir dan 2 pegawai izin karena dinas di luar daerah.
Tak hanya itu, Alwi Roham juga mengecek ruangan Kepala Dinas PUPR, namun yang bersangkutan tidak ngantor dan ruangannya dalam keadaan terkunci.
Selain menyoroti kehadiran pegawai, Sekda Alwi Roham juga menilai kondisi kantor Dinas PUPR semrawut, serta kurang memperhatikan kebersihan dan kerapian kantor.
"Kita apresiasi pegawai yang rajin, bekerjalah dengan baik. Untuk pegawai yang tidak disiplin nanti akan kita panggil, akan kita evaluasi," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ralin Jufri menyampaikan, ada sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin.
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan pemberian sanksi bagi ASN, mulai dari teguran, surat peringatan, penundaan pembayaran gaji, penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Kalau ASN itu sanksinya bertahap, ada aturannya. Begitu pun ASN, bekerja ini ada aturannya juga, tidak bisa semau kita, maka dari itu kami minta patuhilah aturan yang ada," ujarnya. (cr14)