Kades Bunuh Warga

Kades Yin Bantah Sengaja Tabrak Mati Warganya, Ini Duduk Perkara Versi Dia: Saya Punya Iman Pak

Husni Thamrin alias Yin (45) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Mub

Editor: Prawira Maulana
RAIGAN/SRIWIJAYAPOST
Husni Thamrin alias Yin (45) beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI. 

Kemudian pelaku Yin menuju Talang Mandung dengan menggunakan mobil Ford Ranger miliknya..

Yin lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya (Desi Irwansyah), yang pohon kayu di lahannya juga ikut ditebang oleh korban Enggek.

Suasana rumah duka.
Suasana rumah duka. (RAIGAN/SRIWIJAYAPOST)

Setelah itu pelaku hendak pulang dan sekira pukul 16.00 WIB, ketika berada di jalan Talang Padang pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut.

"Dengan menggunakan mobilnya, Yin dengan sengaja menabrakkan kendaraannya itu ke arah korban hingga terseret dan meregang nyawa," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi, Senin (16/12/2019).

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 Seusai Bunuh Anak Kandungnya, Pelaku Telepon Mertua Bilang Akan Bunuh Diri

"Korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, mungkin pelaku gelap mata langsung menabrak korban dari belakang, sehingga terlintas dan terseret sejauh lebih kurang 7 (tujuh) meter," jelasnya.

Karena takut, lanjut Rozi, pelaku langsung melarikan diri.

Namun saat itu anak korban sempat mengadang pelaku meski pelaku tetap menjalankan mobilnya.

Malah pelaku saat itu juga hendak menabrak anak korban.

Lokasi TKP

"Namun, saat itu hanya mengenai sepeda motor milik anak korban."

"Sementara, korban setelah itu dibawa oleh warga ke Puskesmas Jirak namun sesampainya didepan puskesmas jirak korban meninggal dunia," jelas Rozi.

Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jirak, karena wilayah kejadin perkara ada di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.

Selanjutnya laporan kejadian tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Ubi, Polres PALI.

 Sabu 29Kg Gagal Beredar di PALI, Bupati : Kalau Barang Sebanyak Itu Masuk Mau Jadi Apa Masyarakat

Pelaku sudah diamanakan dan mengakui perbuatannya, selain itu pihaknya juga mengamankan satu nit Mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved