Kades Bunuh Warga

Kades Yin Bantah Sengaja Tabrak Mati Warganya, Ini Duduk Perkara Versi Dia: Saya Punya Iman Pak

Husni Thamrin alias Yin (45) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Mub

Editor: Prawira Maulana
RAIGAN/SRIWIJAYAPOST
Husni Thamrin alias Yin (45) beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Husni Thamrin alias Yin (45) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyangkal sengaja menabrak warganya hingga tewas, Senin (16/12/2019).

Menurut dia, dirinya tidak sengaja menabrak korban Akri alias Enggek (52) sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saya Haji Pak, saya punya iman. Jadi demi tuhan saya memang tidak sengaja melakukannya (menabrak korban)" ungkap Yin, Senin (16/12/2019).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut, bermula saat dirinya ingin menggesek (memotong) Kayu Racuk yang berada di kebunnya untuk dibuatkan di dapur rumah.

Saat kejadian, ia terkejut bahwa sudah ada operator yang terlebih dahulu menggesek kayu di kebunnya bersama kebun milik saudaranya.

Kemudian, operator mengaku diperintahkan Enggek (korban-red).

Lalu ia meminta operator tersebut pulang meninggalkan kebunnya yang sudah digesek hingga nyaris setengah kebun bersama kebun saudaranya Bibik (Paman Pelaku).

"Saat saya di rumah Bibik (Pemilik lahan) saya dikejar Enggek, lalu menanyakan kenapa menyetop operator bekerja? Saya jawab kamu itu salah menggesek lahan, karena lahan berada di seberang sungai," jelasnya.

"Saya diajak ke tempat operator bernama Kancil menanyakan perihal lahan digesek yang berada di tebingan. Kemudian dia (korban-red) balik kanan dan mengawal saya. Saya mengikuti dia, lalu saat berada di jalan setapak, Enggek kembali memutar arah dan saat itulah tertabrak mobil," tambah Yin.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.(cr2)

Sebelumnya diberitakan, 

Tim Elang unit Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan Husni Thamrin alias Yin (45 tahun).

Yin merupakan warga Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Yin yang kini juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) ini diamankan pada Sabtu (14/12/2019) usai tega menghabisi nyawa Akri alias Enggek (52) yang tidak lain adalah warganya sendiri.

Kejadian ini bermula, saat pelaku Yin mengetahui sejumlah pohon kayu di lahan miliknya ditebang oleh anak korban Rizky (25) atas perintah korban Enggek.

Kemudian pelaku Yin menuju Talang Mandung dengan menggunakan mobil Ford Ranger miliknya..

Yin lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya (Desi Irwansyah), yang pohon kayu di lahannya juga ikut ditebang oleh korban Enggek.

Suasana rumah duka.
Suasana rumah duka. (RAIGAN/SRIWIJAYAPOST)

Setelah itu pelaku hendak pulang dan sekira pukul 16.00 WIB, ketika berada di jalan Talang Padang pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut.

"Dengan menggunakan mobilnya, Yin dengan sengaja menabrakkan kendaraannya itu ke arah korban hingga terseret dan meregang nyawa," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi, Senin (16/12/2019).

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 Seusai Bunuh Anak Kandungnya, Pelaku Telepon Mertua Bilang Akan Bunuh Diri

"Korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, mungkin pelaku gelap mata langsung menabrak korban dari belakang, sehingga terlintas dan terseret sejauh lebih kurang 7 (tujuh) meter," jelasnya.

Karena takut, lanjut Rozi, pelaku langsung melarikan diri.

Namun saat itu anak korban sempat mengadang pelaku meski pelaku tetap menjalankan mobilnya.

Malah pelaku saat itu juga hendak menabrak anak korban.

Lokasi TKP

"Namun, saat itu hanya mengenai sepeda motor milik anak korban."

"Sementara, korban setelah itu dibawa oleh warga ke Puskesmas Jirak namun sesampainya didepan puskesmas jirak korban meninggal dunia," jelas Rozi.

Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jirak, karena wilayah kejadin perkara ada di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.

Selanjutnya laporan kejadian tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Ubi, Polres PALI.

 Sabu 29Kg Gagal Beredar di PALI, Bupati : Kalau Barang Sebanyak Itu Masuk Mau Jadi Apa Masyarakat

Pelaku sudah diamanakan dan mengakui perbuatannya, selain itu pihaknya juga mengamankan satu nit Mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved