Narkoba Malaysia Masuk Sumsel

BNN Gagalkan Pengiriman 36 Kg Sabu, Rencananya 29 Kg akan Dipasarkan ke PALI

Sebanyak 36 kilogram sabu-sabu yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan rencananya akan dikirim ke PALI dan Palembang

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (pakai kacamata) saat jumpa pers penangkapan kurir 36 kg sabu dan 32.570 ekstasi, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 36 kilogram sabu-sabu yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan rencananya akan dikirim ke PALI dan Palembang.

"Berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).

Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot yang merupakan warga Palembang.

Ketiga orang tersebut, lanjut Jhon, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.

Ini Rute Masuknya Narkoba dari Malaysia ke Sumsel, Sudah Digagalkan Ratusan Kilogram

Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.

"Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang," terang Jhon.

Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember lalu di hari yang sama.

"Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu," ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penghuni Rutan Pakjo Palembang Dijemput Polda Metro Jaya, Terkait Jaringan Narkoba Internasional

"Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan," tandas Jhon.

Sementara seorang tersangka bernama Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.

"Dikasih DP (uang muka upah mengantar sabu dan ekstasi) Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta," kata pria 29 tahun itu.

Untuk sabu yang akan dikirim ke PALI, Joni mengaku hanya bertugas mengantar hingga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

Hujan Deras dan Lama di Pagaralam, Irigasi di Keban Agung Jebol

Dari Sekayu, ada orang lain yang menjemput sabu sebanyak 29 kilogram untuk dikirim ke PALI.

"Saya hanya bertugas antar sabu sampai Sekayu, kalau untuk PALI yang bertugas mengantarnya orang lain. Tapi saya tidak tahu siapa orangnya," kilahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved