CPNS 2019

Tata Cara Mengajukan Sanggahan Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Tata Cara Beri Sanggahan Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Penulis: Abu Hurairah |
Tangkap Layar https://sscn.bkn.go.id/
Tata Cara Memberikan Sanggahan Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 

Tata Cara Beri Sanggahan Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut tata Cara Beri Sanggahan Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Proses seleksi Penerimaa CPNS 2019 telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Setelah proses pendaftaran CPNS 2019 resmi ditutup, selanjutnya ada proses verifikasi berkas dan proses seleksi administrasi.

Beberapa instansi yang sudah mengumumkan proses seleksi administrasi CPNS 2019

Pengumuman seleksi administrasi dimulai dari Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019).

Buat pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 .

Selain itu pelamar juga dapat langsung mencetak Kartu Peserta Ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran dengan memilih tombol CETAK KARTU UJIAN

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan pada jadwal yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2019

Proses mengajukan sanggahan dapat dilakukan melalui kotak sanggah yang tersedia di https://sscasn.bkn.go.id;

Cara dan Syarat Mengajukan Sanggahan Hasil Tes Seleksi Administrasi CPNS 2019, untuk Lolos CPNS
Cara dan Syarat Mengajukan Sanggahan Hasil Tes Seleksi Administrasi CPNS 2019, untuk Lolos CPNS (Tribunsumsel.com/sscn.bkn.go.id/)

Berikut Tribunsumsel.com berikan tata cara memberikan sanggahan bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019.

Tata Cara Memberikan Sanggahan

1. Pelamar Log In terlebih dahulu di website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Sama seperti melakukan pendaftaran masuk dengan menggunakan username dan password untuk bisa melakukan sanggahan.

2. Setelah Log In Pelamar dapat memilih tombol 'MENGAJUKAN SANGGAH' untuk menyanggah hasil administrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved