Berita OKI

Oknum Dishub OKI Terima Uang Sogokan di Exit Tol Celikah Diberikan Sanksi, Ini Kronologinya

Oknum Pegawai Dinas Perhubungan ketahuan menerima uang sogokan di simpang exit tol gerbang Celikah, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Salah satu supir mobil truk plat Profit diberhentikan oknum Dinas Perhubungan OKI 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Oknum Pegawai Dinas Perhubungan ketahuan menerima uang sogokan di simpang exit tol gerbang Celikah, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Uang sogokan diberikan pengemudi mobil yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Anggota Dishub tersebut harus menjalani hukuman karena perbuatannya menerima uang sogok.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKI, Antonio Ramadhan menjelaskan, pengemudi mobil yang menyogok itu sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Memang mereka melanggar peraturan berlalu lintas, karena plat putih belum boleh membawa barang atau angkutan," kata Anton.

Jelang Akhir Tahun, Kecelakaan di Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung KM 285

Pelanggaran lainnya yaitu, mobil angkutan barang tidak boleh memasuki jalan dalam kota.

"Dia itu keluar tol langsung belok kanan, sedangkan di situ dilarang belok kiri sama kanan, nah dia belok kanan mau masuk ke jalur dalam kota. Maka dari itu kita ambil tindakan kepada pengemudi," ujarnya.

Dilanjutkan Antonio, anggotanya tidak meminta uang ataupun memasang tarif kepada supir truk profit yang melanggar.

Uang tersebut kata Antonio, inisiatif dari sopir itu sendiri.

"Mereka sendiri yang kasih ke anggota, jadi tidak ada yang namanya dishub pasang tarif 150," tegasnya.

Karena anggota tetap menerima uang yang diberikan supir, maka Antonio menindak tegas anggotanya dengan memberikan sanksi.

Tol Palembang-Kayuangung Sudah Bisa Dipakai Liburan Ini Meski Belum Diresmikan

"Untuk itu, anggota kita beri sangsi agar Brigade Motor (BM) kita kandangkan dulu sampai waktu yang belum ditentukan sebagi hukuman untuk anggota," pungkasnya.

Ali pengemudi sopir truk yang melanggar lalulintas itu menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember tadi.

"Waktu itu saya bawa mobil profit hendak keluar lajur menuju Kota Kayuagung,"

"Mobil yang saya bawa masih plat putih, saat itu ditanya surat KIR oleh Dishub," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).

Tol Palembang-Kayuagung Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Dipakai Libur Natal dan Tahun Baru  

Kala itu, diperkirakan ada 3 truk profit yang dihentikan oleh dishub.

"Yang dihentikan rata-rata plat Lampung (BE), biar urusan cepat selesai saya bayar 150 ribu," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved