Wapres Maruf Amin Tanggapi Pernyataan Jokowi, Agar Koruptor Dihukum Mati Bila Ada Kehendak Rakyat

Wapres Maruf Amin Tanggapi Pernyataan Jokowi, Agar Koruptor Dihukum Mati Bila Ada Kehendak Rakyat

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Wapres Maruf Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman mati bagi koruptor terus menjadi perbincangan publik.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai sah saja bila hukuman mati untuk koruptor diberlakukan.

Asalkan, penerapannya sesuai dengan yang telah diatur di Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan hukuman mati pada koruptor bisa saja diberlakukan bila ada kehendak rakyat.

"Hukuman mati itu kan memang dibolehkan walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yg memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu," lanjut Wapres

Ma'ruf pun mengatakan, hukuman mati bisa membuat jera pelaku korupsi.

Karenanya, tak masalah bila hukuman mati diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ma'ruf meyakini, hukuman mati yang diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia bisa membuat jera karena itu bentuk hukuman yang paling berat.

"Ya kita tentu berharap untuk memberi penjeraan. Andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati, tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu.

Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," sambung Ketua Umum MUI itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, DPR akan mendengar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved