Nadiem Hapus UN
Ujian Nasional Dihapus, Ini Dampak Positif dan Program Penggantinya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN) yang akan diberlakukan pada tahun 2021
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN) 2020.
Dengan dicanangkannya program " Merdeka Belajar" sebagai arah pendidikan nasional maka UN 2020 akan menjadi UN terakhir pada era Mendikbud Nadiem Makarim.
"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Demikian juga bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) 2020 akan diubah bentuk dan format penilaiannya.
Berdasarkan rilis resmi Kemendikbud, berikut perbedaan USBN dan UN versi lama dan versi kebijakan "Merdeka Belajar":
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Konsep sebelumnya:
1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, tetapi USBN membatasi penerapan hal ini.
2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.
Konsep "Merdeka Belajar"
1. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya.
2. Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
3. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional (UN)