Berita Prabumulih
Pria Ini Curi Motor di Prabumulih Alasan Butuh Biaya Istri Melahirkan, Aksinya Terekam CCTV
Dua pelaku pencurian motor yang beraksi di depan kantor MNC Finance Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Muaradua, terekam CCTV
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Dua pelaku pencurian motor yang beraksi di depan kantor MNC Finance Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Muaradua, terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Kedua pencuri motor ini diringkus jajaran tim Gurita Polres Prabumulih di kediamannya masing-masing, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 01.30.
Dua pencuri itu, Putra Wahyu (19 tahun) dan Adep Saputra (24 tahun).
Keduanya merupakan warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor mio berwarna biru dan 2 kunci leter T yang digunakan pelaku saat melakukan aksi curanmor.
• Bukan Main Nekatnya Pemuda Lubuklinggau Ini, Renfil Berani Mencuri di Rumah Anggota Brimob
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunsumsel.com diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan motor saat parkir.
Aksi pelaku dalam mencuri motor tersebut terekam kamera CCTV di luar kantor MNC Finance.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, berdasarkan hasil rekaman tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dalam rekaman diketahui seorang pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T dan hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur motor," ujarnya.
Kapolres menuturkan, tim gurita kemudian langsung melakukan penyelidikan dan membuka rekaman cctv hingga akhirnya mengetahui identitas pencuri yakni Putra Wahyu.
• Ujian Nasional Jadi Beban Siswa, Guru dan Orang Tua, Menteri Nadiem Beri Cara 4 Merdeka Belajar
"Petugas kita mendapat info jika pelaku sedang berada di Desa Penandingan Kecamatan Gelumbang, lalu petugas kita langsung luncur dan meringkus Putra," bebernya.
Setelah diintograsi, pelaku mengakui jika melakukan aksi pencurian bersama dengan teman satu desanya yakni Adep Saputra.
"Lalu sekitar pukul 04.00, Adep beserta barang bukti kami ringkus juga. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku Putra Wahyu ketika diwawancara, mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor bersama Adep lantaran keterbatasan ekonomi, sedangkan istri mau melahirkan.