Korupsi Muaraenim

Jaksa KPK : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Dana Aspirasi DPRD Muara Enim 

Fakta yang terungkap dari persidangan kasus suap Bupati Muara Enim saat ini bisa saja menyeret tersangka baru

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Robi Okta Fahlevi (35), pengusaha yang menyuap Bupati Muara Enim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Fakta yang terungkap dari persidangan kasus suap Bupati Muara Enim saat ini bisa saja menyeret tersangka baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan suap pada 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal ini dikatakan Roy saat ditemui setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Robi Okta Fahlevi di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).

"Kita ikuti dulu jalannya persidangan saat ini. Jadi belum bisa langsung ditarik kesimpulannya. Dan kalau memang terbukti, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru," ujar Roy.

Seperti diketahui, saat ini telah ditetapkan tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar (PPK 16 paket proyek Dinas PUPR).

Sejumlah nama pejabat dalam lingkup pemerintahan kabupaten Muara Enim disebut ikut menerima aliran dana suap yang diberikan kontraktor Robi Okta Fahlevi (35 tahun).

Sanggup Bayar Fee Miliaran ke Bupati Muara Enim, Ini Gurita Bisnis dan Sumber Kekayaan Robi

Suap itu dikatakan sebagai fee yang merupakan syarat untuk memenangkan 16 paket proyek senilai hampir Rp 130 miliar pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Nama Juarsah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati dan sekarang Plt bupati Muara Enim kerap disebut di persidangan.

Begitu juga Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV pada 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim, serta Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan, nama-nama tersebut begitu kuat dikatakan Robi sebagai orang yang ikut serta menerima alira suap darinya.

Tak hanya itu, sebanyak 25 anggota DPRD Muara Enim juga dikatakan turut menerima aliran suap.

Pernyataan Robi, juga diamini oleh kesaksian A Elfin Mz Muchtar PPK yang juga ikut ditangkap bersama Robi ketika OTT oleh tim penindakan KPK.

Dimana, pada sidang sebelumnya Elfin mengaku dirinya merupakan 'satu pintu' untuk menerima aliran suap dari terdakwa Robi terkait 16 paket proyek tersebut.

Hakim Junaidah Sebut Terdakwa Robi Rakus, Robi Hanya Tertunduk Mendengar Pernyataan Hakim

Kemudian uang tersebut diberikan ke beberapa pejabat atas izin Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved