Heboh Video Call Sex

Polah Bastanul Si Pemeras Perempuan dengan Rekaman Video Call Seks, Ditangkap Saat Video Call

Ditangkapnya tersangka Bastanul Ardi (31) setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat laporan dari korban berinisial IR

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi Setyawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditangkapnya tersangka Bastanul Ardi (31) setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat laporan dari korban berinisial IR yang sudah ditipu, diperas dan video bugilnya disebarkan tersangka.

Dari laporan korban IR di Polda Sumsel pada tanggal 11 September 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan korban dan penyelidikan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi 3 menuturkan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan
akun-akun yang digunakan tersangka.

"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau. Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Adhi.

Rayu Gadis-gadis Hingga Mau Video Call Seks, Semua Dipelajari Bustanul dari Penjara

Menurut Adhi, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar

"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi."

"Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Dengan kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.

Sebaiknya juga, tidak melakukan hal-hal yang aneh ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal.

 Dengan mengenakan baju polisi lengkap dengan pangkatnya, Bastanul Ardi biasanya mengajak para korbannya untuk melakukan video call.

Saat video call menggunakan WhatsApp inilah, tersangka mulai mengeluarkan kata-kata rayuannya.

Terlebih, dengan pengakuan sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Jambi dan berstatus duda.

"Setelah beberapa kali video call, korban aku rayu. Korban aku ajak untuk video sex melalui WhatsApp, korban yang percaya mau aku ajak seperti itu," kata tersangka ini.

Ternyata, tak sedikit yang menjadi korban tersangka ini untuk diajak video sex.

 Zainal Malah Tikam Menantu Sendiri, Cemburu Buta Ingin Bunuh Pengganggu Istrinya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved