Berita Lubuklinggau

Eva Warga Lubuklinggau Menangis, Sesali Perbuatannya Mencampur Formalin ke Kikil

Air mata Eva Yusnita (43 tahun) warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Eva Yusnita (43 tahun), warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap Polres Lubuklinggau karena menjual kikil berformalin. 

Ketika disinggung apakah ada pelaku usaha makanan sengaja berlangganan kikil berformalin kepada dirinya. Dwi mengaku sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk itu Dwi pun mengimbau, kepada masyarakat apabila ada yang masih menjual kikil dicampur formalin untuk menghentikan aktivitasnya sebelum ditindak tegas Polisi.

"Karena kikil ini berbahaya bagi kesehatan, karena bisa menyebabkan penyakit kanker bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved