Mahasiswi Cantik Asal Malang Dirudapaksa Driver Taksi Online di Dalam Mobil, Pelaku Dihukum 7 Tahun

Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Slamet Teguh Rahayu
ilustrasi 

"Korban dan oknum sopir saling kenal karena korban sering beberapa kali pesan. Dan diantar pengemudi ini beberapa kali," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya tahun lalu.

Sebelum kejadian itu, korban memasang status di aplikasi pesan ingin memakan sesuatu.

Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban ke kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6/2018).

"Status itu direspons oleh oknum ini, kemudian ditawarkan.

Dan setuju makan di Bogor, kemudian lanjut menonton," kata Ade.

Korban diajak ke kawasan Puncak oleh pelaku.

Di tengah jalan, pelaku meminta bersetubuh dengan korban, tapi korban menolak lalu dirudapaksa.

Pelaku sempat pergi ke sebuah minimarket untuk membeli lakban.

Setelah itu, mulut dan tangan korban dilakban oleh pelaku di dalam mobil.

"Di Tol Cibubur, mobil dihentikan, HP dan uang diambil. Dan korban pun dirudapaksa," ucap Ade.

Setelah itu, korban diturunkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sedangkan pelaku melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap F dan menembak kakinya pada Senin (4/6/2018).

Barang bukti disita dalam kasus itu berupa ponsel, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswa Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/04/driver-taksi-online-setubuhi-mahasiswa-asal-malang-di-dalam-mobil-di-merr-surabaya-ini-5-faktanya?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved