Mahasiswi Cantik Asal Malang Dirudapaksa Driver Taksi Online di Dalam Mobil, Pelaku Dihukum 7 Tahun

Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Slamet Teguh Rahayu
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.

1. Kronologi Kejadian

Ilustrasi
Ilustrasi (instagram)

Perisiwa tak senonoh dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.  

Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.

Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.

2. Langsung Dibekuk Beberpa Jam Kemudian

Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.

Ia  ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)
Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved