Mahasiswi Cantik Asal Malang Dirudapaksa Driver Taksi Online di Dalam Mobil, Pelaku Dihukum 7 Tahun
Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.
Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.
Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan
4. Korban Rugi Moril dan Materiil

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.
Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
5 Kejadian Serupa di Bogor, Penumpang Taksi Online Dirampas dan Dirudapaksa

Kasus terpisah, F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.
Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.