Modus Tagih Iuran Air, Oknum Anggota Ormas Pemuda di Aceh Cabuli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali
Modus Tagih Iuran Air, Oknum Anggota Ormas Pemuda di Aceh Cabuli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Kali ini seorang anggota ormas kepemudaan menjadi pelaku pencabulan terhadap empat orang wanita, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Tim penyidik Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34) ketua organisasi kepemudaan di Desa Alue Keuriyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
• Dulu Ajukan Dua Syarat saat Hendak Menikah, Ustaz Abdul Somad Cerai setelah 11 Tahun Berkeluarga
Penyidik menyebut, pemuda itu diduga mencabuli empat wanita pada kurun waktu berbeda.
Keempat korban berinisial CM (17), FTA (17), NA (17) dan FY (39) seluruhnya warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (5/12/2019), menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh CM (17) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Pelaku menindih korban dan menciumnya di dalam kamar korban," kata AKP Indra.
"Awalnya pelaku datang untuk menagih iuran sumur bor. Lalu diikuti sampe ke kamar korban dan terjadilah peristiwa pencabulan itu.”
Hukuman 90 kali cambuk
Sedangkan pencabulan dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini.
Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Kita jerat dengan pasal 47, qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
"Dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk, atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Organisasi Pemuda di Aceh Diduga Cabuli 4 Perempuan, 3 Korban Masih di Bawah Umur", https://regional.kompas.com/read/2019/12/05/13410261/ketua-organisasi-pemuda-di-aceh-diduga-cabuli-4-perempuan-3-korban-masih-di.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : Aprillia Ika